Sosiologi hukum : Lengkap

 

Sosiologi hokum sebagai Mata kuliah wajib di fakultas hokum

Mazhab: hokum bertujuan untuk mencapai ketertiban dan keadilan (hokum bersifat anti perubahan
Ditolak oleh mazhab unpad
Hokum dapat merubah sikap dan cara berpikir anggota masyarakat (hokum selalu mengikuti perubahan)

Pandangan yang menggabungkan pandangan normative dan sosiologis dalam pembinaan hokum
Pidato Presiden soeharto:
  • Hokum tidak boleh dipergunakan untuk mempertahankan status-quo (anti perubahan) -1975
  • Hokum yang dibentuk harus memperhatikan anasir-anasir sosiologis -1979
Sosiologi Hukum Kelahirannya dipengaruhi oleh disiplin ilmu:

  • Filsafat hokum
  • Ilmu Hukum
  • Sosiologi

  1. Filsafat Hukum
  • Aliran Positivisme (hans kelsen)-stufenbau des Recht: hokum bersifat hirakris (hokum tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang lebih atas derajatnya)
  • Mazhab sejarah (carl von savigny) : Hukum itu tidak dibuat, akan tetapi tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan masyarakat (volksgeist)
  • Aliran utility (Jeremy bentham) : Hukum itu harus bermanfaat bagi masyarakat, guna mencapai hidup bahagia.
  • Aliran sociological Yurisprudence (eugen ehrlich) : hokum yang dibuat, harus sesuai dengan hokum yang hidup di dalam masyarakat (living law).
  • Aliran pragmatic legal realism (roscoe Pound) : “law as a tool of social engineering”.
  1. Ilmu hokum
    Ilmu hokum yang menganggap hokum sebagai gejala social banyak mendorong pertumbuhan sosiologi hokum. Berbeda dengan hans kelsen yang menganggap hokum sebgai gejala normative dan hokum harus dibersihkan dari anasir-anasir sosiologis (non-yuridis)
  2. Sosiologi
  • Emile Durkheim, dalam setiap masyarakat selalu ada: pertama, solidaritas mekanis: (terdapat dalam masyarakat sederhana ; hokum bersifat represif ; pidana). Kedua, solidaritas organis (terdapat dalam masyarakat modern ; hokum bersifat restitutif ; perdata)
  • Max weber, dalam hokum terdapat 4 tipe ideal: pertama, irasional formal. Kedua, irasional materil. Ketiga, rasional formal (dalam masyarakat modern dengan mendasarkan konsep-konsep ilmu hokum). Keempat, rasional materil.

Sosiologi hukum Pengertian

  • Soerjono soekanto, sosiologi hokum merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang antara lain meneliti, mengapa manusia patuh pada hokum, dan mengapa dia gagal untuk mentaati hokum tersebut serta factor-faktor social lain yang mempengaruhinya (Pokok-Pokok sosiologi hokum)
  • Satjipto rahardjo, sosiologi hokum adalah ilmu yang mempelajari fenomen hokum dengan mencoba keluar dari batas-batas peraturan hokum dan mengamati hokum sebagaimana dijalankan oleh orang-orang dalam masyarakat.
  • Soetandyo wignjosoebroto, sosiologi hukum adalah cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya kepada ihwal hukum sebagaiman terwujud sebagai bagian dari pengalaman dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. (hukum; paradigm metode dan dinamika masalahnya)
  • David n. Schiff, sosiologi hukum adalah, studi sosiologi terhadap fenomena-fenomena hukum yang spesifik yaitu yang berkaitan dengan masalah legal relation, juga proses interaksional dan organizational socialization, typikasi, abolisasi dan konstruksi social; (pendekatan sosiologis terhadap hukum)
Pandangan sosiologi terhadap hukum

  • Hukum merupakan lembaga kemasyarakatan (social institution) yang merupakan himpunan nilai-nilai, kaidah-kaidah dan pola-pola perilaku yang berkisar pada kebutuhan-kebutuhan pokok manusia


  • Hukum adalah suatu gejala social budaya yang berfungsi untuk menerapkan kaidah-kaidah dan pola-pola perikelakuan tertentu terhadap individu-individu dalam masyarakat
Yang diselidiki dalam sosiologi hukum

  • Pola-pola perilaku (hukum) masyarakat
  • Hubungan timbale balik antara perubahan-perubahan dalam hukum dengan perubahan-perubahan social budaya
Kaidah hukum : hukum yang tertulis dan yang tidak tertulis
  • Mengatur segala segi kehidupan masyarakat
  • Aspek hukum merupakan factor yang terpenting untuk dapat memahami seluk beluk kehidupan masyarakat
  • Jadi, sifat hakekat dan system hukum merupakan objek kajian yang tidak boleh diabaikan oleh para sosiolog yang khusus memusatkan perhatiannya pada struktur social, perubahan social dan budaya dalam masyarakat tertentu
Sosiologi Hukum : ilmu yang mempelajari hubungan timbale balik antara hukum dan gejala-gejala social lainnya secara empiris analitis.
Antropologi hukum : ilmu yang mempelajari pola-pola sengketa dan bagaiman penyelesaiannya pada masyarakat sederhana dan pada masyarakat modern.
Psikologi hukum : ilmu yang mempelajari bahwa hukum itu merupakan perwujudan dari jiwa manusia
Sejarah hukum : ilmu yang mempelajari hukum positif pada masa lampau /hindia belanda hingga sekarang.
Perbandingan hukum : ilmu yang membandingkan system-sistem hukum yang ada di dalam suatu Negara atau antar Negara.

Paradigma sosiologi hukum

Ilmu yang mempelajari hubungan timbale balik antara hukum dan gejala-gejala social lainnya secara empiris analitis.cth interaksi hukum dengan:
  1. Kelompok-kelompok social (Tarka, Pramuka, dharma wanita, korpri –anggaran dasar dan ART)
  2. Lembaga-lembaga social (desa, perkawinan, waris, perguruan tinggi- UU Pemda. UU Perkawinan, hukum adat, UU PT)
  3. Stratifikasi (kelas-kelas dalam masyarakat- Psl 27 UUD 1945)
  4. Kekuasaan dan wewenang (presiden – UUD 1945)
  5. Interaksi social (perdata :P asal 1338 BW)
  6. Perubahan-perubahan social (alam investasi-lahir UUPMA)
  7. Masalah social (kejahatan,pelacuran,kenakalan remaja- KUHPid dan acara Pidana)
Ruang Lingkup

  1. Dasar-dasar social dari hukum
    Cth: HN Indonesia, dasar sosialnya adalah pancasila dengan cirri-cirinya : gotong royong, musyawarah, kekeluargaan.
  2. Efek-efek hukum terhadap gejala-gejala sosial lainnya
    Cth:
  • UU PMA terhadap gejala ekonomi
  • UU pemilu dan kepartaian terhadap gejala politik
  • UU Hak cipta terhadap gejala budaya
  • UU Perguruan Tinggi terhadap pendidikan tinggi
Kegunaan Sosiologi Hukum

Memberikan kemampuan
  1. Memahami hukum dalam konteks sosialnya, Cth. HK.Waris;
  2. Menganalisa dan konstruksi terhadap efektifitas hukum dalam masyarakat, baik sebagai sarana pengendalian sosial maupun sebagai sarana untuk merubah masyarakat , Cth. Pungutan resmi menjadi pungli
  3. Mengadakan evaluasi terhadap efektifitas hukum di dalam masyrakat, berkaitan dengan wibawa hukum
Objek yang disoroti Sosiologi Hukum

  • Hukum dan system sosial masyrakat
  • Persamaan dan perbedaan system-sitem hukum
  • Sifat system hukum yang dualitis
  • Hukum dan kekuasaan
  • Hukum dan nilai-nilai sosial budaya
  • Kepastian hukum dan kesebandingan
  • Peranan hukum sebgai alat untuk merubah masyarakat
Berdasarkan objek yang disoroti tersebut maka dapat dikatakan bahwa:
SOSIOLOGI HUKUM ADALAH ILMU PENGETAHUAN YANG SECARA TERORITIS ANALITIS DAN EMPIRIS MENYOROTI PENGARUH GEJALA SOSIAL LAIN TERHADAP HUKUM DAN SEBALIKNYA
Ada dua model kajian sosiologi hukum

  1. Kajian konvensional
    Lebih menitikberatkan pada control sosial yang dikaitkan dengan konsep sosialisasi, yang merupakan konsep dan proses untuk menjadikan para individu sebagai anggota masyarakat untuk menjadi sadar tentang eksistensi aturan hukum yang berlaku dalam tingkah laku dan pergaulan sosialnya.

  2. kajian kontemporer
    pengkajian terhadap masalah-masalah yuridis empiris atas hukum yang hidup dalam masyarakat yang heterogen dan multikultur

OBJEK YANG DITELITI

Sosiologi hukum dapat dibagi ke dalam tiga kelompok berikut:
  1. sosiologi hukum yang berobjekan hukum;
    sosiologi hukum yang mengamati tentang hukum postif. (pembahasan mengenai nilai-nilai), legal oriented
  2. sosiologi yang berobjekan para pelaku hukum;
    khusus mengamati para pelaku hukum atau aparat penegak hukum cth : sikap prejudice dari hakim pidana terhadap para tersangka berlainan ras.
  3. Sosiologi yang berobjekan pendapat orang mengenai hukum. Objeknya bukan hukum, melainkan pendapat tentang hukum Vth: bagaimana pengaruh dari perbedaan umur,pendidikan, golongan atau status, dan kelas sosial dari masyarakat terhadap tingkat pengetahuan hukum, pendapat hukum, dan kesadaran hukum dari masyarakat tersebut. Bagaiman pendangan masyarakat terhadap para penegak hukum, seperti hakim, jaksa dan advokat, dan lain-lain
Teori-teori dalam Sosiologi hukum

  1. Teori klasik
  • Pelopor: eugen ehrlich (Austria): konsep “living law” yakni hukum yang hidup dalam masyarakat.
  • Tempat hukum dan berkembangnya hukum bukanlah dalam undang-undang atau doltrin (juristic science), melainkan dalam masyarakat.
  • Dalam hal ini, studi tentang hukum dilakukan dengan menganalisis hubungan hukum dengan kelompok sosial dan masyarakat.
  1. Teori makro
  • Pelopor : Max Weber dan Durkheim
  • Inti dari teori makro adalah perlu di dalami keterkaitan antara hukum dan bidang-bidang lain di luar hukum, seperti ekonomi, politik kekuasaan, dan budaya.
  1. Teori empiris
  • Pelopor: Donald black
  • Hukum dapat diamati secara eksternal hukum, dengan mengumpulkan berbagai data dari luar hukum, yang disebut dengan perilaku hukum (behavior of law), sehingga dapat memunculkan dalil-dalil tertentu tentang hukum

BIDANG KAJIAN SOSIOLOGI DAN INTERAKSI SOSIAL

Sosiologi merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang pergaulan hidup antara seseorang dengan seseorang, perseorangan dengan golongan atau golongan dengan golongan. Dengan demikian terdapat dua unsur pokok dalam sosiologi, yaitu manusia dan hubungan sosial (masyarakat). Terdapat berbagai pendapat tentang kedudukan individu dan masyarakat ini. Di satu pihak ada yang berpendapat bahwa individu lebih dominan daripada masyarakat, tetapi di pihak lain berpendapat bahwa masyarakat lebih dominan daripada individu. Sementara itu terdapat pendapat yang mengambil posisi tengah yang mengatakan bahwa antara individu dan masyarakat terjadi proses saling mempengaruhi. Sejumlah kritik diajukan kepada sosiologi, yaitu 1) sosiologi adalah ilmu yang sulit, 2) sosiologi hanya merupakan kumpulan dari berbagai kajian ilmu sosial lainnya, dan 3) tidak ada lapangan yang khusus bagi sosiologi karena objeknya telah banyak digarap oleh ilmu-ilmu sosial lainnya.
Sosiologi merupakan cabang ilmu sosial yang dahulunya berinduk pada ilmu filsafat. Dengan demikian pokok-pokok pikiran sosiologi tidak bisa terlepas dari pemikiran para ahli filsafat yang mengkaji tentang masyarakat. Sosiologi mengalami perkembangan yang pesat pada abad ke-20, di mana pada masa ini mulai banyak bermunculan berbagai cabang sosiologi, seperti sosiologi industri, sosiologi perkotaan, sosiologi pedesaan, dan lain-lain. Pemikiran para ahli yang mengkonsentrasikan diri pada masalah kajian sosiologi ini dibedakan atas tokoh-tokoh sosiologi klasik dan tokoh-tokoh sosiologi modern.

Bidang Kajian Sosiologi
Sosiologi sebagai ilmu sosial yang mempunyai fokus kajian mengenai tingkah laku manusia mempunyai bidang kajian yang sangat luas, antara lain bidang kajian Sosiologi Industri, Sosiologi Hukum, Sosiologi Pendidikan, Sosiologi Perkotaan, Sosiologi Pedesaan, Sosiologi Kesehatan, dan lain-lain.
Sosiologi Industri mengkaji masalah fenomena industri dengan menitikberatkan kajiannya pada faktor manusia, dan mengaitkannya dengan faktor mesin serta mekanisme kerja pabrik yang berorientasi pada efisiensi dan efektivitas. Sedangkan Sosiologi Hukum merupakan cabang sosiologi yang mengkaji fenomena-fenomena hukum yang ada di masyarakat. Sementara itu Sosiologi Pendidikan mengkaji proses-proses sosiologis yang berlangsung dalam lembaga pendidikan dengan tekanan dan wilayah tekanannya pada lembaga pendidikan. Di lain pihak Sosiologi Perilaku Menyimpang mengkaji perilaku dan kondisi yang dianggap tidak sesuai dengan norma-norma yang sudah disepakati dalam masyarakat.
Dalam melakukan kajiannya, terutama pada masyarakat modern, sosiologi perlu bekerja sama dengan ilmu-ilmu sosial lainnya membentuk kajian multidisipliner. Antropologi bisa membantu sosiologi dalam hal metodologi mengingat antropologi mempunyai pengalaman yang sangat panjang dalam melakukan penelitian yang bersifat kualitatif. Psikologi bisa memberi masukan bagi sosiologi dalam hal informasinya mengenai kecenderungan-kecenderungan yang sifatnya individual. Sementara itu sosiologi juga harus meminta bantuan ahli sejarah untuk memberi informasi tentang proses historis yang ada dalam fenomena perubahan sosial
1
Pengertian Interaksi Sosial
Interaksi sosial dapat diartikan sebagai hubungan-hubungan sosial yang dinamis. Hubungan sosial yang dimaksud dapat berupa hubungan antara individu yang satu dengan individu lainnya, antara kelompok yang satu dengan kelompok lainnya, maupun antara kelompok dengan individu. Dalam interaksi juga terdapat simbol, di mana simbol diartikan sebagai sesuatu yang nilai atau maknanya diberikan kepadanya oleh mereka yang menggunakannya
Proses Interaksi sosial menurut Herbert Blumer adalah pada saat manusia bertindak terhadap sesuatu atas dasar makna yang dimiliki sesuatu tersebut bagi manusia. Kemudian makna yang dimiliki sesuatu itu berasal dari interaksi antara seseorang dengan sesamanya. Dan terakhir adalah Makna tidak bersifat tetap namun dapat dirubah, perubahan terhadap makna dapat terjadi melalui proses penafsiran yang dilakukan orang ketika menjumpai sesuatu. Proses tersebut disebut juga dengan interpretative process
Interaksi sosial dapat terjadi bila antara dua individu atau kelompok terdapat kontak sosial dan komunikasi. Kontak sosial merupakan tahap pertama dari terjadinya hubungan sosial Komunikasi merupakan penyampaian suatu informasi dan pemberian tafsiran dan reaksi terhadap informasi yang disampaikan. Karp dan Yoels menunjukkan beberapa hal yang dapat menjadi sumber informasi bagi dimulainya komunikasi atau interaksi sosial. Sumber Informasi tersebut dapat terbagi dua, yaitu Ciri Fisik dan Penampilan. Ciri Fisik, adalah segala sesuatu yang dimiliki seorang individu sejak lahir yang meliputi jenis kelamin, usia, dan ras. Penampilan di sini dapat meliputi daya tarik fisik, bentuk tubuh, penampilan berbusana, dan wacana.
Interaksi sosial memiliki aturan, dan aturan itu dapat dilihat melalui dimensi ruang dan dimensi waktu dari Robert T Hall dan Definisi Situasi dari W.I. Thomas. Hall membagi ruangan dalam interaksi sosial menjadi 4 batasan jarak, yaitu jarak intim, jarak pribadi, jarak sosial, dan jarak publik. Selain aturan mengenai ruang Hall juga menjelaskan aturan mengenai Waktu. Pada dimensi waktu ini terlihat adanya batasan toleransi waktu yang dapat mempengaruhi bentuk interaksi. Aturan yang terakhir adalah dimensi situasi yang dikemukakan oleh W.I. Thomas. Definisi situasi merupakan penafsiran seseorang sebelum memberikan reaksi. Definisi situasi ini dibuat oleh individu dan masyarakat.

Bentuk-bentuk Interaksi Sosial
Bentuk-bentuk interaksi sosial yang berkaitan dengan proses asosiatif dapat terbagi atas bentuk kerja sama, akomodasi, dan asimilasi. Kerja sama merupakan suatu usaha bersama individu dengan individu atau kelompok-kelompok untuk mencapai satu atau beberapa tujuan. Akomodasi dapat diartikan sebagai suatu keadaan, di mana terjadi keseimbangan dalam interaksi antara individu-individu atau kelompok-kelompok manusia berkaitan dengan norma-norma sosial dan nilai-nilai sosial yang berlaku dalam masyarakat. Usaha-usaha itu dilakukan untuk mencapai suatu kestabilan. Sedangkan Asimilasi merupakan suatu proses di mana pihak-pihak yang berinteraksi mengidentifikasikan dirinya dengan kepentingan-kepentingan serta tujuan-tujuan kelompok
Bentuk interaksi yang berkaitan dengan proses disosiatif ini dapat terbagi atas bentuk persaingan, kontravensi, dan pertentangan. Persaingan merupakan suatu proses sosial, di mana individu atau kelompok-kelompok manusia yang bersaing, mencari keuntungan melalui bidang-bidang kehidupan. Bentuk kontravensi merupakan bentuk interaksi sosial yang sifatnya berada antara persaingan dan pertentangan. Sedangkan pertentangan merupakan suatu proses sosial di mana individu atau kelompok berusaha untuk memenuhi tujuannya dengan jalan menantang pihak lawan yang disertai dengan ancaman dan kekerasan.
Untuk tahapan proses-proses asosiatif dan disosiatif Mark L. Knapp menjelaskan tahapan interaksi sosial untuk mendekatkan dan untuk merenggangkan. Tahapan untuk mendekatkan meliputi tahapan memulai (initiating), menjajaki (experimenting), meningkatkan (intensifying), menyatupadukan (integrating) dan mempertalikan (bonding). Sedangkan tahapan untuk merenggangkan meliputi membeda-bedakan (differentiating), membatasi (circumscribing), memacetkan (stagnating), menghindari (avoiding), dan memutuskan (terminating).
Pendekatan interaksi lainnya adalah pendekatan dramaturgi menurut Erving Goffman. Melalui pendekatan ini Erving Goffman menggunakan bahasa dan khayalan teater untuk menggambarkan fakta subyektif dan obyektif dari interaksi sosial. Konsep-konsepnya dalam pendekatan ini mencakup tempat berlangsungnya interaksi sosial yang disebut dengan social establishment, tempat mempersiapkan interaksi sosial disebut dengan back region/backstage, tempat penyampaian ekspresi dalam interaksi sosial disebut front region, individu yang melihat interaksi tersebut disebut audience, penampilan dari pihak-pihak yang melakukan interaksi disebut dengan team of performers, dan orang yang tidak melihat interaksi tersebut disebut dengan outsider.
Erving Goffman juga menyampaikan konsep impression management untuk menunjukkan usaha individu dalam menampilkan kesan tertentu pada orang lain. Konsep expression untuk individu yang membuat pernyataan dalam interaksi. Konsep ini terbagi atas expression given untuk pernyataan yang diberikan dan expression given off untuk pernyataan yang terlepas. Serta konsep impression untuk individu lain yang memperoleh kesan dalam interaksi.
Sumber Buku Pengantar Sosiologi karya Wawan Hermawan

51 Tanggapan

(Dikutip dari: Harian RADAR Banjarmasin, Senin, 16 Juni 2008)
Strategi (R)Evolusi Ilmu Sosial Milenium III
(Kadaluarsa Ilmu: Re-Imagining Sociology)
Oleh: Qinimain Zain

FEELING IS BELIEVING. MULANYA teori baru diserang dikatakan tidak masuk akal. Kemudian teori tersebut itu diakui benar, tetapi dianggap remeh. Akhirnya, ketika teori itu sangat penting, para penentang akan segera mengklaim merekalah yang menemukannya (William James).
KETIKA Dr Heidi Prozesky – sekretaris South African Sociological Association (SASA) meminta TOTAL QINIMAIN ZAIN (TQZ): The Strategic-Tactic-Technique Millennium III Conceptual Framework for Sustainable Superiority (2000) sebagai materi sesi Higher Education and Science Studies pada Konferensi SASA medio 2008 ini, saya tidak terkejut. Paradigma baru The (R)Evolution of Social Science – The New Paradigm Scientific System of Science ini, memang sudah tersebar pada ribuan ilmuwan pada banyak universitas besar di benua Amerika, Afrika, Asia, Eropa dan Australia. Pembicaraan dan pengakuan pentingnya penemuan juga hangat dan mengalir dari mana-mana.
Contoh, dari sekian banyak masalah telah dipecahkan paradigma ini adalah menjawab debat sengit hingga kini keraguan ilmuwan sosial akan cabang sosiologi sebagai ilmu pengetahuan di berbagai belahan dunia. Tanggal 2-5 Desember 2008 nanti, akan digelar The Annual Conference of The Australian Sociological Association (TASA) 2008 di Australia, dengan tema Re-imagining Sociology. (Judul tema Re-Imagining Sociology, diambil dari judul yang sama buku Steve Fuller (2004), seorang profesor sosiologi dari Universitas Warwick, Inggris).
Lalu, apa bukti (dan pemecahan re-imagining sociology dalam paradigma TQZ) masalah sosiologi sampai ilmuwan sosial sendiri meragukannya?
PARADIGMA (ilmu) sosial masih dalam tahap pre-paradigmatik, sebab pengetahuan mengenai manusia tidaklah semudah dalam ilmu alam (Thomas S. Kuhn).
Ada cara sederhana untuk menjadi ilmuwan menemukan (masalah) penemuan (dan memecahkannya) di bidang apa pun, yaitu meneliti seluruh informasi yang ada di bidang itu sebelumnya dari lama hingga terbaru. (Sebuah cara yang mudah tetapi sangat susah bagi mereka yang tidak berminat atau malas). Mengenai informasi dari buku, menurut Isadore Gilbert Mudge, dari penggunaan buku dibagi dua, yaitu buku dimaksudkan untuk dibaca seluruhnya guna keterangan, dan buku yang dimaksudkan untuk ditengok atau dirujuk guna suatu butir keterangan pasti. Keduanya punya kelebihan masing-masing. Yang pertama luas menyeluruh, yang kedua dalam terbatas hal tertentu.
Berkaitan menonjolkan kelebihan pertama, Dadang Supardan (2008: 3-4), menyusun buku Pengantar Ilmu Sosial (Sebuah Kajian Pendekatan Struktural), cetakan pertama, Januari 2008, yang mendapat inspirasi pemikiran ilmuwan sosial Jerome S. Bruner, bahwa mata pelajaran apa pun lebih mudah diajarkan (dan dipahami) secara efektif bila struktur (fakta, konsep, generalisasi, dan teori) disiplin ilmu seluruhnya dipelajari lebih dahulu, yaitu lebih komprehensif, mudah mengingat, mengajarkan, dan mengembangkannya.
KLAIM sah paling umum dan efektif mengajukan paradigma baru adalah memecahkan masalah yang menyebabkan paradigma lama mengalami krisis (Thomas S. Kuhn).
Lalu, apa hubungannya buku pengangan universitas yang baik ini dengan debat keraguan sosiologi?
Dadang Supardan (2008:98), mengutip David Popenoe, menjelaskan jika ilmu sosiologi ingin tetap merupakan sebuah ilmu pengetahuan maka harus merupakan suatu ilmu pengetahuan yang jelas nyata (obvious). Dadang mengungkap, ahli sosiologi sering menyatakan bahwa mereka banyak menghabiskan uang untuk menemukan apa yang sebenarnya hampir semua orang telah mengetahuinya. Sosiologi dihadapkan dengan dunia masyarakat yang sebenarnya tidak begitu aneh, di mana orang-orang yang secara umum sudah akrab ataupun mengenal konsep-konsep yang diperkenalkan dalam bidang sosiologi. Sebaliknya, sebagai pembanding, dalam pokok kajian pada kelompok ilmu kealaman adalah sering berada di luar dunia dari pengalaman sehari-hari. Dalam menjawab permasalahan ilmu pengetahuan alam, temuan kajiannya memberikan ungkapan dalam bahasa dan simbol-simbol di mana kebanyakan orang hampir tidak memahaminya atau benar-benar dibawa dalam pengenalan konsep yang benar-benar baru.
Lalu, inikah bukti kekurangan sosiologi sebagai ilmu pengetahuan? Ya (salah satunya).
Sebenarnya sangat jelas lagi, masalah sosiologi ini sudah diungkap Dadang Supardan (2008: 4) sendiri di awal dengan mengutip Bruner pula. Menurut Bruner, terdapat tiga tahapan berpikir seorang pembelajar, yaitu enactive, iconic dan symbolic. Enactive terfokus pada ingatan, lalu iconic pola pikir tidak terbatas pada ruang dan waktu, tetapi seluruh informasi tertangkap karena adanya stimulan, kemudian tingkat symbolic, dapat dianalogikan masa operasi formal menurut Piaget. Dalam tahapan terakhir, siswa (dan siapapun – QZ) sudah mampu berpikir abstrak secara keilmuan pada tingkat yang dapat diandalkan, mengingat sudah mampu berpikir analisis, sintesis dan evaluatif.
MENOLAK satu paradigma tanpa sekaligus menggantikannya dengan yang lain adalah menolak ilmu pengetahuan itu sendiri (Thomas S. Kuhn).
Artinya, sosiologi yang dipelajari di sekolah dan universitas tanpa perangkat simbolik selama ini kadaluarsa dan hanya dapat disebut pengetahuan saja. Dan, untuk membuktikan kekurangan sosiologi tak perlu jauh-jauh (meski boleh agar nampak jelas) dengan ilmu kealaman, cukup dengan ilmu pengetahuan mantap masih golongan (ilmu) pengetahuan sosial juga yaitu ilmu ekonomi. Bukankah ilmu ekonomi dianggap ilmu (ratunya golongan ini) karena mencapai tingkat analogi simbolik bahasa ekonomi? (Karena itulah definisi ilmu pengetahuan dalam paradigma baru TQZ bukan kumpulan pengetahuan yang tersusun secara teratur (sistematis), tetapi kumpulan pengetahuan yang tersusun secara teratur (sistematis), membentuk kaitan terpadu dari kode (symbolic), satuan ukuran, struktur, teori dan hukum yang rasional untuk tujuan tertentu. Untuk ilmu pengetahuan sosial paradigma milenium ketiga telah saya tetapkan International Code of Nomenclature TQO Employee fungsinya Operation dengan kode O, TQC Supervisor (Control-C), TQS Manager (Service – S), TQI Senior Manager (Information – I) dan Director (Touch – T)).
Jadi, para ilmuwan sosial, sebenarnya sudah tahu sosiologi yang dipegang selama ini tidak layak disebut sebagai ilmu pengetahuan, meski belum tahu pemecahannya. Lantas, apa pentingnya solusi re-imagining sociology sekarang? Sangat pasti, salah satu cara memahami masyarakat untuk mengatasi krisis dunia (negara, bangsa, daerah, organisasi, usaha dan pribadi) yang semakin kompleks dan buntu selama ini. Dan, bagi lembaga penelitian dan pendidikan baik organisasi dan pribadi harus proaktif berbenah. Adalah fatal dan picik mengajarkan (ilmu) pengetahuan yang (kalau) sudah diketahui kadaluarsa dan salah, di berbagai universitas dan sekolah. Dunia (di berbagai belahan) sudah berubah.
KALAU teori saya terbukti benar, Jerman akan mengakui saya sebagai seorang Jerman dan Prancis menyatakan saya sebagai warga negara dunia. Tetapi kalau salah, Prancis akan menyebut saya seorang Jerman, dan Jerman menyatakan saya seorang Yahudi (Albert Einstein).
BAGAIMANA strategi Anda?

Definisi-definisi Ilmu Sosiologi Menurut Para Ahli

Untuk mempelajari tentang Perencanaan Wilayah dan Kota, maka diharuskan juga mengerti akan masyarakat dan keadaan sosial. Umumnya ilmu Sosiologi yang mempelajari tentang hal tersebut. Maka berikut ini definisi-definisi sosiologi yang dikemukakan beberapa ahli, yaitu :
1. Pitirim Sorokin

Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan dan pengaruh timbal balik antara aneka macam gejala sosial (misalnya gejala ekonomi, gejala keluarga, dan gejala moral), sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan dan pengaruh timbal balik antara gejala sosial dengan gejala non-sosial, dan yang terakhir, sosiologi adalah ilmu yang mempelajari ciri-ciri umum semua jenis gejala-gejala sosial lain.
2. Roucek dan Warren
Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan antara manusia dalam kelompok-kelompok.
3. William F. Ogburn dan Mayer F. Nimkopf

Sosiologi adalah penelitian secara ilmiah terhadap interaksi sosial dan hasilnya, yaitu organisasi sosial.

4.  J.A.A Von Dorn dan C.J. Lammers

Sosiologi adalah ilmu pengetahuan tentang struktur-struktur dan proses-proses kemasyarakatan yang bersifat stabil.

5.  Max Weber
Sosiologi adalah ilmu yang berupaya memahami tindakan-tindakan sosial.
6. Selo Sumardjan dan Soelaeman Soemardi

Sosiologi adalah ilmu kemasyarakatan yang mempelajari struktur sosial dan proses-proses sosial termasuk perubahan sosial.

7. Paul B. Horton
Sosiologi adalah ilmu yang memusatkan penelaahan pada kehidupan kelompok dan produk kehidupan kelompok tersebut.
8. Soejono Sukamto
Sosiologi adalah ilmu yang memusatkan perhatian pada segi-segi kemasyarakatan yang bersifat umum dan berusaha untuk mendapatkan pola-pola umum kehidupan masyarakat.
9.  William Kornblum
Sosiologi adalah suatu upaya ilmiah untuk mempelajari masyarakat dan perilaku sosial anggotanya dan menjadikan masyarakat yang bersangkutan dalam berbagai kelompok dan kondisi.
10. Allan Jhonson
Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari kehidupan dan perilaku, terutama dalam kaitannya dengan suatu sistem sosial dan bagaimana sistem tersebut mempengaruhi orang dan bagaimana pula orang yang terlibat didalamnya mempengaruhi sistem tersebut.
11. Emile Durkheim
Sosiologi adalah suatu ilmu yang mempelajari fakta-fakta sosial, yakni fakta yang mengandung cara bertindak, berpikir, berperasaan yang berada di luar individu di mana fakta-fakta tersebut memiliki kekuatan untuk mengendalikan individu.
Selain itu ada juga beberapa definisi Sosiologi di bidang pendidikan menurut para ahli:
1. F.G. Robbins, sosiologi pendidikan adalah sosiologi khusus yang tugasnya menyelidiki struktur dan dinamika proses pendidikan. Struktur mengandung pengertian teori dan filsafat pendidikan, sistem kebudayaan, struktur kepribadian dan hubungan kesemuanya dengantata sosial masyarakat. Sedangkan dinamika yakni proses sosial dan kultural, proses perkembangan kepribadian,dan hubungan kesemuanya dengan proses pendidikan.
2.  H.P. Fairchild dalam bukunya ”Dictionary of Sociology” dikatakan bahwa sosiologi pendidikan adalah sosiologi yang diterapkan untuk memecahkan masalah-masalah pendidikan yang fundamental. Jadi ia tergolong applied sociology.
3. Prof. DR S. Nasution,M.A., Sosiologi Pendidikan adalah ilmu yang berusaha untuk mengetahui cara-cara mengendalikan proses pendidikan untuk mengembangkan kepribadian individu agar lebih baik.
4. F.G Robbins dan Brown, Sosiologi Pendidikan ialah ilmu yang membicarakan dan menjelaskan hubungan-hubungan sosial yang mempengaruhi individu untuk mendapatkan serta mengorganisasi pengalaman. Sosiologi pendidikan mempelajari kelakuan sosial serta prinsip-prinsip untuk mengontrolnya.
5. E.G Payne, Sosiologi Pendidikan ialah studi yang komprehensif tentang segala aspek pendidikan dari segi ilmu sosiologi yang diterapkan.
6. Drs. Ary H. Gunawan, Sosiologi Pendidikan ialah ilmu pengetahuan yang berusaha memecahkan masalah-masalah pendidikan dengan analisis atau pendekatan sosiologis.

Dari berbagai definisi diatas, maka dapat disimpulkan bahwa :
Sosiologi adalah ilmu yang membicarakan apa yang sedang terjadi saat ini, khususnya pola-pola hubungan dalam masyarakat serta berusaha mencari pengertian-pengertian umum, rasional, empiris serta bersifat umum.

HUKUM-HUKUM DASAR ILMU KIMIA

STOIKIOMETRI adalah cabang ilmu kimia yang mempelajari hubungan kuantitatif dari komposisi zat-zat kimia dan reaksi-reaksinya.
1. HUKUM KEKEKALAN MASSA = HUKUM LAVOISIER
"Massa zat-zat sebelum dan sesudah reaksi adalah tetap".

Contoh:
hidrogen  + oksigen  ®   hidrogen oksida
   (4g)         (32g)               (36g)


2. HUKUM PERBANDINGAN TETAP = HUKUM PROUST
"Perbandingan massa unsur-unsur dalam tiap-tiap senyawa adalah tetap"

Contoh:

a. Pada senyawa NH3 : massa N : massa H
= 1 Ar . N : 3 Ar . H
= 1 (14)  : 3 (1) = 14 : 3
b. Pada senyawa SO3 : massa S : massa 0
= 1 Ar . S : 3 Ar . O
= 1 (32) : 3 (16) = 32 : 48 = 2 : 3

Keuntungan dari hukum Proust:
bila diketahui massa suatu senyawa atau massa salah satu unsur yang membentuk senyawa tersebut make massa unsur lainnya dapat diketahui.

Contoh:
Berapa kadar C dalam 50 gram CaCO3 ? (Ar: C = 12; 0 = 16; Ca=40)
Massa C = (Ar C / Mr CaCO3) x massa CaCO3
= 12/100 x 50 gram = 6 gram
massa C
Kadar C = massa C / massa CaCO3 x 100%
= 6/50 x 100 % = 12%


3. HUKUM PERBANDINGAN BERGANDA = HUKUM DALTON
"Bila dua buah unsur dapat membentuk dua atau lebih senyawa untuk massa salah satu unsur yang sama banyaknya maka perbandingan massa unsur kedua akan berbanding sebagai bilangan bulat dan sederhana".

Contoh:

Bila unsur Nitrogen den oksigen disenyawakan dapat terbentuk,
NO dimana massa N : 0 = 14 : 16 = 7 : 8
NO2 dimana massa N : 0 = 14 : 32 = 7 : 16

Untuk massa Nitrogen yang same banyaknya maka perbandingan massa Oksigen pada senyawa NO : NO2 = 8 :16 = 1 : 2


4. HUKUM-HUKUM GAS
Untuk gas ideal berlaku persamaan : PV = nRT

dimana:
P = tekanan gas (atmosfir)
V = volume gas (liter)
n = mol gas
R = tetapan gas universal = 0.082 lt.atm/mol Kelvin
T = suhu mutlak (Kelvin)

Perubahan-perubahan dari P, V dan T dari keadaan 1 ke keadaan 2 dengan kondisi-kondisi tertentu dicerminkan dengan hukum-hukum berikut:


A.

HUKUM BOYLE
Hukum ini diturunkan dari persamaan keadaan gas ideal dengan
n1 = n2 dan T1 = T2 ; sehingga diperoleh : P1 V1 = P2 V2

Contoh:
Berapa tekanan dari 0 5 mol O2 dengan volume 10 liter jika pada temperatur tersebut 0.5 mol NH3 mempunyai volume 5 liter den tekanan 2 atmosfir ?

Jawab:
P1 V1 = P2 V2
2.5 = P2 . 10  ®  P2 = 1 atmosfir

B. HUKUM GAY-LUSSAC
"Volume gas-gas yang bereaksi den volume gas-gas hasil reaksi bile diukur pada suhu dan tekanan yang sama, akan berbanding sebagai bilangan bulat den sederhana".

Jadi untuk: P1 = P2 dan T1 = T2 berlaku : V1
/ V2 = n1 / n2

Contoh:
Hitunglah massa dari 10 liter gas nitrogen (N2) jika pada kondisi tersebut 1 liter gas hidrogen (H2) massanya 0.1 g.
Diketahui: Ar untuk H = 1 dan N = 14

Jawab:

V1/V2 = n1/n2 ®  10/1 = (x/28) / (0.1/2) ®  x = 14 gram
Jadi massa gas nitrogen = 14 gram.


C. HUKUM BOYLE-GAY LUSSAC
Hukum ini merupakan perluasan hukum terdahulu den diturukan dengan keadaan harga n = n2 sehingga diperoleh persamaan:

P1 . V1 / T1 = P2 . V2 / T2


D. HUKUM AVOGADRO
"Pada suhu dan tekanan yang sama, gas-gas yang volumenya sama mengandung jumlah mol yang sama. Dari pernyataan ini ditentukan bahwa pada keadaan STP (0o C 1 atm) 1 mol setiap gas volumenya 22.4 liter volume ini disebut sebagai volume molar gas.

Contoh:
Berapa volume 8.5 gram amoniak (NH3) pada suhu 27o C dan tekanan 1 atm ?
(Ar: H = 1 ; N = 14)

Jawab:
85 g amoniak = 17 mol = 0.5 mol

Volume amoniak (STP) = 0.5 x 22.4 = 11.2 liter

Berdasarkan persamaan Boyle-Gay Lussac:

P1 . V1 / T1 = P2 . V2 / T2
1 x 112.1 / 273 = 1 x V2 / (273 + 27) ®  V2 = 12.31 liter

SEJARAH SOSIOLOGI






Sejarah dan perkembangan perkembangan sosiologi secara kronologis dan singkat dapat dikemukakan sebagai berikut.

Pada Jaman Keemasan Filsafat Yunani
Pada masa ini sosiologi dipandang sebagai bagian tentang kehidupan bersama secara filsafati. Pada masa itu Plato (429-347 SM) seorang filasof terkenal dari Yunani, dalam pencariannya tentang makna negara dia berhasil merumuskan teori organis tentang masyarakat yang mencakup kehidupan sosial dan ekonomi. Plato menganggap bahwa institusi-institusi dalam masyarakat saling bergantung secara fungsional. Kalau ada satu institusi yang tidak jalan maka secara keseluruhan kehidupan masyarakat akan terganggu.
Seperti halnya Plato maka Aristoteles (384-322 SM) juga menganggap bawa masyarakat adalah suatu organisma hidup (seperti pandangan kaum biologiwan) dengan basis kehidupannya adalah moral (yang baik). Pada masa ini kaum agamawan yang berkuasa sehingga kehidupan sosial lebih diwarnai oleh keputusan-keputusan kaum agamawan yang berkuasa.

Pada Zaman Renaissance (1200-1600)
Machiavelii adalah orang pertama yang memisahkan antara politik dan moral sehingga terjadi suatu pendekatan yang mekanis terhadap masyarakat. Di sini muncul ajaran bahwa teori-teori politik dan sosial memusatkan perhatian pada mekanisme pemerintahan. Sejak masa ini maka pengaruh kaum agamawan mulai memperoleh tantangan.

Pada Abad Pencerahan (abad ke 16 dan 17)
Pada masa ini muncul Thomas Hobbes (1588-1679) yang mengarang buku yang dikena! sebagai The Leviathan. Inti ajarannya diilhami oteh hukum alam, fisika dan matematika. Pada masa ini pengaruh keagamaan mulai ditinggalkan dan digantikan oleh pandangan-­pandangan yang bersifat hukum sebagai kodrat keduniawiannya. Berdasar pandangan kelompok inilah kemudian muncul suatu kesepakatan antar manusia (kelompok) yang dikenal sebagai kontrak sosial. Pada mulanya interaksi antar manusia berada dalam kondisi chaos karena saling mencurigai dan saling bersaing untuk memperebutkan sumber daya alam dan manusia yang ada. Kondisi yang bersifat kodrati (sesuai dengan hukum alam) ini kemudian dipandang akan selalu menyengsarakan kehidupan manusia. Oleh sebab itu dibuatlah kesepakatan-kesepakatan pengaturan antar kelompok yang dapat saling berterima dan saling menguntungkan, yang kemudian dikenal sebagai kontrak sosial.

Pada Abad Ke 18
Pada masa ini munculah John Locke (1632-1704) yang dianggap sebagai bapak Hak Asasi Manusia (HAM). Dia berpandangan bahwa pada dasarnya setiap manusia mempunyai hak-hak dasar yang sangat pribadi yang tidak dapat dirampas oleh siapapun termasuk oleh negara (seperti hak hidup, hak berpikir dan berbicara, berserikat, dan lain-lain). Tokoh lain yang muncul adalah J.J. Rousseau (1712-1778) yang masih berpegang pada ide kontrak sosialnya Hobbes. Dia berpandangan bahwa kontrak antara pemerintah (negara?) dengan yang diperintah (rakyat?) menyebabkan munculnya suatu kolektifitas yang mempunyai keinginan­-keinginan tersendiri yang kemudian menjadi keinginan umum. Keinginan umum inilah yang harusnya menjadi dasar penyusunan kontrak sosial antara negara dengan rakyatnya.

 Pada Abad ke 19
 Abad ke 19 dapat dianggap sebagai abad mulai berkembangnya sosiologi, terutama sesudah Auguste Comte (1798-1853) memperkenalkan istilah sosiologi, sebagai usaha untuk menjawab adanya perkembangan interaksi sosial dalam masa industrialisasi.
Pada masa ini sosiologi dianggap mulai dapat mandiri. Kondisi yang baru dalam taraf mulai mandiri ini disebabkan walaupun sosiologi sudah dapat menunjukkan adanya obyek yang dijadikan fokus pembahasan (interaksi manusia), namun di dalam pengembangan ilmunya masih menggunakan metode-metode ilmu-ilmu yang lain (ilmu ekonomi misalnya).

Pada Abad ke 20
Baru pada abad ke 20 inilah sosiologi dapat benar-benar dianggap mandiri karena:
a).Mempunyai obyek khusus yaitu interaksi antar manusia,
b).Mampu mengembangkan teori-teori sosiologi,
c).Mampu mengembangkan metode khusus sosiologi untuk pengembangan sosiologi,
d).Sosiologi menjadi sangat relevan dengan semakin banyaknya kegagalan pembangunan karena tidak mendasarkan dan memperhatikan masukan dari sosiologi.
Pada akhir abad ke 20 ini, maka salah satu kelemahan (masih dianggap ketinggalan) dari sosiologi, namun yang pada saat ini juga sudah mulai dapat dipecahkan, yaitu dalam kaitannya dengan perkembangan dan permasalahan global. Di sini interaksi antar manusia yang dapat diamati adalah adalah interaksi tidak langsung lewat telepon, internet, dan lain-lain yang menghubungkan manusia yang saling berjauhan letaknya.


1.Awal perkembangan sosiologi
  • Nama sosiologi diberikan oleh Auguste Comte, seorang filsuf Perancis yang hidup pada awal abad 19 (1798-1875)
  • Sebelum Auguste Comte antara lain ; Plato (429-347 SM), Thomas Morem, Campanela, dan Aristoteles.
  • Zaman Renaisance (1200-1600), Thomas More terkenal dengan UTOPIAnya dan Campanella yang menulis CITY OF THE SUN.
  • Auguste Comte sebagai pelopor sosiologi membagi tiga tahap perkembangan intelektual yaitu  a.tahap teologi atau fiktif
b.tahap metafisika
c.tahap ilmu pengetahuan positif
2.Timbulnya sosiologi modern
  • Filsafat (MATER SCIANTRIUM) abad ke 20 oleh Emile Dukheim (1858-1917) dan pada tahun 1895 menulis Rule of Sosiological Method
  • Lalu dikembangkan oleh W.I. Thomas (1863-1947) dan Herbert Spencer (1176) mengenai teori evolusi social.
  • Sosiolog Amerika Lesterward (1883) dengan karyanya Dynamic Sosiology.
  • Max Weber (1884-1920) berpendapat bahwa studi ilmu social berdasar gejala dalam dunia bersama.
3.Sosiologi di Indonesia
  • Sebelum perang dunia II, ajaran para pujangga dan pemimpin Indonesia seperti Sri Paduka dari Surakarta “inter group relation”, Ki Hajar Dewantara dalam organisasi “taman siswa”, dan periode Sekolah Tinggi Hukum di Jakarta Recht Hogeschool.
VN:F [1.6.8_931]